Surat terkait larangan bukber tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
Baca Juga: Besok 1 RAMADHAN 2023? Sidang Isbat Sore Ini Putuskan Awal Puasa
Baca Juga: PILKADA JABAR 2024: Ono Surono Raih Elektabilitas Tertinggi
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Bisa Bicara Bahasa Mandarin Diprioritaskan