Inilah 2 Sanksi Tegas Bila ASN Bolos Pada Jumat 24 Maret 2023 Hari Ini

- 24 Maret 2023, 06:30 WIB
Bila ASN bolos setelah cuti bersama, dan pada hari Jumat 24 Maret 2023 tidak masuk kerja akan dikenakan 2 sanksi
Bila ASN bolos setelah cuti bersama, dan pada hari Jumat 24 Maret 2023 tidak masuk kerja akan dikenakan 2 sanksi /RRI

Baca Juga: Jalan Tol Diprediksi Tetap Jadi Pilihan Mudik Lebaran 2023

"Sebenarnya kan kalau sekarang aturannya di PP 94 kan kumulatif juga. Jadi nanti bisa dihitung secara tahunan," kata Mohammad Averrouce.

Dalam hal ini, Averrouce mengatakan sebagian besan ASN akan mengambil cuti pada Harpitnas. Menurutnya, ASN harus mengetahui jadwal cuti bersama tersebut.

"Saya kira para ASN sudah tau kalau besok Harpitnas. Jadi pasti ASN akan mengambil cuti yang sudah direncakan jauh-jauh hari," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x