Diserang Saat Amankan Shalat Tarawih, Dua Anggota TNI-Polri Meninggal

- 27 Maret 2023, 07:16 WIB
Proses pengangkatan jenazah TNI-Polri yang gugur saat mengamankan sholat tarawih di Papua
Proses pengangkatan jenazah TNI-Polri yang gugur saat mengamankan sholat tarawih di Papua /PMJ News



GALAJABAR - Dua anggota TNI-Polri dikabarkan meninggal dunia setelah diserang oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Aksi penyerangan terjadi saat aparat sedang bertugas melakukan pengamanan pelaksanaan Shalat Tarawih di Masjid Amaliyah. Tepatnya di Jalan Trans Papua, Kampung Wirak, Distrik Ilu, Puncak Jaya, Papua Tengah pada Sabtu 25 Maret 2023.

Penyerangan tersebut terjadi sekira pukul 20.00 WIT. Diketahui terdapat enam belas aparat TNI-Polri yang sedang bertugas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bikin Seller Dapat Omzet Terbesar dan Keuntungan Terbanyak, Simak Marketplace Pilihan pada Ramadan 2023

"Tadi itu aparat gabungan sebanyak 16 orang terdiri dari 8 personel Koramil 02/Ilu dan 8 personel Polsek Ilu sedang melaksanakan pengamanan salat Tarawih. Lalu ditembak oleh KKB," kata Danrem 173/Praja Vira Braja, Brigjen Sri Widodo, dikutip Galajabar.com dari PMJNews.

Kedua korban yang meninggal merupakan seorang anggota Koramil 02/Ilu, Serda Riswar Ramli Mansamber dan seorang anggota dari Polsek Ilu, Bripda Meizyard Elisa Indey.

Diketahui Serda Riswar mendapat 2 luka tembak di bagian dagu dan bagian punggung. Sementara, Bripda Meizyard terdapat satu luka tembak di bagian perut.

Baca Juga: 20 KODE REDEEM FF FREE FIRE Spesial Ramadhan 2023 Minggu 27 Maret 2023, Klaim Reward di Situs Resmi Gratis!

Brigjen Sri Widodo juga menyampaikan jika kedua jenazah anggota TNI-Polri tersebut telah diterbangkan ke Jayapura kemarin, Minggu 26 Maret 2023.

Selain itu, aparat gabungan juga turut mendampingi keberangkatan kedua jenazah tersebut dengan menggunakan pesawat Sam Air PK-SMS dari Bandara Mulia, Puncak Jaya menuju Bandara Sentani Jayapura.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: pmj


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x