Guru Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen dari Pemerintah di THR 2023, Cek Syaratnya

- 29 Maret 2023, 13:59 WIB
Menteri Keuangan, RI Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Rabu, 29 Maret 2023
Menteri Keuangan, RI Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Rabu, 29 Maret 2023 /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

 

GALAJABAR – Pemerintah Indonesia akan memberikan 50 persen tunjangan profesi untuk guru dan juga 50 persen tunjangan profesi untuk dosen. Syarat yang masuk dalam program pemerintah ini adalah guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan gaji atau pensiun pokok sesuai dengan hak mereka. Namun, hal itu akan ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya juga termasuk di dalamnya.

Namun, yang  berbeda adalah, tahun ini guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Cek 7 Instansi yang Masuk List

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ini yaitu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tinjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru untuk dosen juga akan mendapat 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa besar harapannya supaya pembayaran tunjangan Hari Raya ini dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x