GALAJABAR – Pemerintah Indonesia akan memberikan 50 persen tunjangan profesi untuk guru dan juga 50 persen tunjangan profesi untuk dosen. Syarat yang masuk dalam program pemerintah ini adalah guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan gaji atau pensiun pokok sesuai dengan hak mereka. Namun, hal itu akan ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya juga termasuk di dalamnya.
Namun, yang berbeda adalah, tahun ini guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen
Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Cek 7 Instansi yang Masuk List
“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ini yaitu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tinjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru untuk dosen juga akan mendapat 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan.
Sri Mulyani juga menambahkan bahwa besar harapannya supaya pembayaran tunjangan Hari Raya ini dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.