THR 2023 Maksimal Cair H-7 Lebaran, Ini Besaran yang Wajib Diterima Pekerja

- 29 Maret 2023, 14:50 WIB
Konferensi Pers Pencairan  THR Keagamaan 2023
Konferensi Pers Pencairan  THR Keagamaan 2023 /Antara/

 GALAJABAR – Melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker, Ida Fauziah, pemerintah telah mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023. Menaker juga menjelaskan bahwa  pemberian THR untuk lebaran bagi buruh atau pekerja dilaksanakan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan disesuaikan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

Surat edaran dari Menaker ini, menjadi bahan acuan bagi gubernur di seluruh Indonesia karena,secara khusus pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan secara resmi telah tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Tak hanya itu, SE ini juga membahas lebih dalam mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan  Tahun 2023 untuk pekerja atau buruh di Perusahaan. Untuk itu, gubernur diimbau untuk segera memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing masing provinsi bagi para buruh atau pekerja.

Dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan yang digelar secara virtual pada, Selasa, 28 Maret 2023, Ida mengatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh. Pengusaha tidak boleh membayar THR dengan cara dicicil dan dihimbau untuk menaati peraturan ini.

Baca Juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Ditangkap di Cibaduyut Bandung

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 2023: Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, dan Brebes

Berdasarkan ketentuan yang telah diresmikan, buruh atau pekerja berhak mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji, bagi yang telah memiliki masa kerja 12 bulan. Untuk buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan maka wajib diberikan THR dengan proporsional.

Namun, ada juga buruh atau pekerja dengan masa kerja 12 bulan yang mendapatkan sebuah kekhususan yaitu mereka yang bekerja dengan perjanjian harian. Upah bagi buruh dengan kekhususan ini adalah gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Lina Lutan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x