Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Perintahkan Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas

- 30 Maret 2023, 14:08 WIB
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas.
Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Gara-gara Tukar 5 Kg Sabu dengan Tawas. /Facebook.com/ Teddy Minahasa Putra/

GALAJABAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksa Barat menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati. JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," ujar salah satu JPU Iwan Ginting, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti bersalah dan menuntut jenderal bintang dua itu dengan hukuman mati. Sidang agenda tuntutan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih.

Baca Juga: Piala Dunia U 20 Batal Digelar, Siapa Saja Pihak yang Menolak Kehadiran Israel?

Baca Juga: Waspada Marburg ! Pemerintah Indonesia Warning Masyarakat Terkait Virus Ini

JPU menyatakan, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, sesuai dakwaan pertama kami," papar Iwan.

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU menegaskan tidak ada hal meringankan dalam tuntutan untuk Teddy Minahasa. "Hal hal yang meringankan tidak ada," kata JPU Iwan Ginting

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x