RAT Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Ali Fikri

- 1 April 2023, 08:30 WIB
RAT akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK, namun KPK belum juga menahan tersangka
RAT akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK, namun KPK belum juga menahan tersangka /Foto antara/



GALAJABAR - RAT mantan Direktoran Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi, penetapan tersangka tersebut langsung disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

RAT sendiri tersandung kasus sejak anaknya Mario Dandy siksa David Ozora. Pihak yang berwenang dalam hal ini KPK langsung melakukan penyelidikan atas harta kekayaan mereka yang berlimpah hingga ratusan milyar.

Harta RAT dianggapnya tidak wajar hingga akhirnya KPK berhasil menemukan bukti bukti yang cukup hingga akhirnya RAT dijadikan tersangka dalam kasus gratifikasi pajak hingga ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Begini Aturan Mencicipi Makanan Saat Sedang Berpuasa

Namun RAT hingga kini belum juga ditahan oleh KPK padahal biasanya KPK dengan cepat menahan seseorang bila sudah menjadi tersangka namun untuk RAT belum juga.

 

Tanggapan KPK Soal Ditahan Tidaknya RAT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menahan mantan pajak Direktorat Jenderal Pajak, RAT. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan RAT sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak di tahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Sebelumnya Ali menegaskan, tim penyidik masih mengumpulkan bukti untuk melakukan penahanan dalam kasus ini. Pengumpulan bukti tambahan dilakukan agar kronologis kasus ini semakin jelas dan nantinya akan dikonfirmasi kepada tersangka.

KPK mulanya membuka penyelidikan berkaitan dengan harta RAT, karena kasus penganiayaan oleh putranya, MDS viral di media sosial. Penyelidikan dibuka untuk menelusuri dugaan ada atau tidaknya pidana korupsi yang dilakukan oleh RAT.

Baca Juga: Persib Bandung Kalah, PSM Makasar Juara Liga 1

Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, harta RAT ada yang tersimpan di safe deposit box. "Dugaan hasil suap, (jumlahnya) besar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, awal Maret lalu.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, RAT memiliki harta sejumlah Rp56,7 miliar. Nilai itu dianggap janggal karena posisi RAT yang hanya sebagai pejabat Eselon III di lingkungan Kementerian Keuangan.

PPATK juga telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi janggal RAT yang nilai mutasinya mencapai Rp500 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan modus menggunakan banyak nama dalam transaksi keuangan.***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x