GALAJABAR – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang harus didapatkan oleh pekerja. Namun, jika perusahaan lalai membayar THR untuk karyawan, maka akan mendapatkan sanksi seperti yang telah dipaparkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karyawan dapat mengajukan pengaduan kepada pemerintah melalui link aplikasi yang disediakan jika mendapati perusahaan terkait lalai membayar tunjangan.
"THR merupakan bagian dari pendapatan non upah," kata Menaker Ida saat Rapat Kerja (Raker).
THR Wajib Dibayarkan Perusahaan
Ketentuan tentang THR telah diatur dalam beberapa peraturan yang ada. Yaitu dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia atau PP Nomor 78 Tahun 2015. Tertuang juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 yang membahas tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.