GALAJABAR - Menyambut Tahun Baru biasanya masyarakat menyalakan petasan untuk memeriahkan pergantian tahun. Tidak jarang hal itu mengganggu kenyamanan warga lainnya.
Itu sebabnya penggunaan petasan dan kembang api diatur oleh ketentuan aparat agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan, jika melanggar bisa kena sanksi.
Hal ini ditegaskan pleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bahwa penggunaan petasan tidak diperbolehkan saat perayaan malam Tahun Baru 2024.
Sedangkan untuk penggunaan kembang api, Ramadhan mengungkapkan bahwa hal itu masih diperbolehkan, tetapi itu juga harus memiliki izin.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
Jadi bila ada kegiatan maka panitia harus mengantongi izin terlebih dahulu, seperti izin keramaiand an izin penggunaan kembang api itu sendiri.
"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Ia juga mengatakan polisi akan bersiaga mengamankan car free night yang akan diselenggarakan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.