Pengamat Komunikasi Politik: Jokowi Harus Membaca Dulu UU Cipta Kerja Sebelum Menandatanganinya

- 14 Oktober 2020, 09:28 WIB
ILUSTRASI Naskah UU Cipta Kerja.*
ILUSTRASI Naskah UU Cipta Kerja.* /Foto Istimewa

GALAJABAR - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio meminta Presiden Jokowi untuk membaca secara teliti naskah final UU Cipta Kerja yang disetorkan DPR, Rabu, 14 Oktober 2020 ini, sebelum menandatanganinya.

 

Apabila tidak ada waktu untuk membaca naskah setebal 812 halaman itu, Presiden bisa meminta menterinya menjelaskan, terutama mengenai pasal-pasal yang diprotes dan dikeluhkan rakyat.

"Dalam kondisi seperti ini, penting menjawab keluhan rakyat," kata Hendri di Jakarta seperti dikutip galajabar dari Warta Ekonomi.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia: Jokowi Langgar Janji Lindungi Hak Asasi Manusia

Peringatan Hendri kepada Jokowi ini belajar pada kejadian lima tahun silam. Kala itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Sesudah tanda tangan Presiden telanjur tertuang, PP ini ternyata menimbulkan polemik karena Presiden memberikan tambahan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat di tengah kondisi ekonomi sulit. Baru setelah hal ini semakin mengemuka, Jokowi mengaku menandatangani PP tersebut tanpa membacanya lebih dahulu.

"Mestinya, kali ini Presiden menelaah betul. Jangan sampai kejadiannya seperti beberapa tahun lalu. Kalau Presiden enggak punya waktu, minta menterinya membacakan, terutama hal-hal sensitif yang dipertanyakan rakyat. Enggak bisa cuma di permukaan, harus detail. Bedanya apa sama undang-undang sebelumnya, itu harus dicek juga," kata Hendri.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Garut, KA Garut-Cibatu Mulai Beroperasi Awal 2021 Mendatang

Pendapat Hendri diamini pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Dia mengakui, memang sulit bagi Presiden Jokowi yang amat sibuk harus membaca 812 halaman. Meski demikian, Presiden tetap harus mempelajari naskah tersebut secara saksama.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x