Pegiat KAMI Ditangkap, Kompolnas Dapat Merekomendasikan Penyalahgunaan Wewenang

- 14 Oktober 2020, 14:38 WIB
/

GALAJABAR - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Yusuf Warsyim dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2020, menyatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI siap menampung saran dan keluhan dari masyarakat dalam penangkapan pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

"Jika ada pihak memandang ada dugaan penyalahgunaan wewenang di dalam penangkapan tersebut, Kompolnas dapat menerima saran dan keluhan untuk diteruskan kepada pihak Polri," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim seperti dikutip galajabar dari Antara News, Rabu.

Pihaknya, imbuh Yusuf, dapat merekomendasikan agar dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut dapat diperiksa oleh Propam Polri.

Baca Juga: Tiga Bank Syariah Dimerger, BNI Syariah: Industri Halal Akan Berkembang

Ia menyatakan prihatin atas penangkapan terhadap sejumlah pegiat KAMI terkait dengan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Meski demikian, Yusuf yakin penangkapan sejumlah pegiat KAMI oleh polisi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

Menurutnya, unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berujung anarkis beberapa waktu lalu dan berbuntut penangkapan beberapa  pegiat KAMI merupakan persoalan dan tantangan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Waspada! La Nina Sedang Berkembang di Samudra Pasifik, Indonesia Bakal Terdampak
Ia mengatakan, masih ada kelompok-kelompok yang mengekspresikan kemerdekaan atau kebebasan berpendapat dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan negara hukum.

"Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 tegas menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. Tentu, bebas berpendapat tetapi tidak dengan cara-cara jahat. Unjuk rasa menuntut asa tetapi bukan adu paksa," ujarnya.

Mengenai penangkapan pegiat KAMi, ia menyatakan, polisi menangkap seseorang sesuai dengan KUHAP dan ada bukti permulaan dugaan tindak pidana yang cukup.
Baca Juga: Integritas Mencerminkan Karakter, Sri Mulyani: Jangan Diperjualbelikan
"Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Beberapa waktu sebelumnya, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap delapan pegiat KAMI, empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, dan empat lainnya ditangkap di Medan, Sumut.

Para pegiat KAMI yang ditangkap tersebut adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat.

Baca Juga: iPhone 12 dan iPhone 12 Mini, Produk Baru Apple yang Bikin Ngiler
Menurut Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, penangkapan tersebut terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para pegiat KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," ujarnya.

Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Warga Garut, KA Garut-Cibatu Mulai Beroperasi Awal 2021 Mendatang
Mereka diduga melanggar Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x