Pabrik Rokok Terancam, Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Cukai Tembakau

- 14 Oktober 2020, 16:29 WIB
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist
Ilustrasi petani tembakau. Foto: Ist /

GALAJABAR - Wacana penyesuaian tarif cukai seperti pernah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 yang kemudian kembali dicantumkan dalam PMK 77 Tahun 2020, bisa mengancam keberlangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT).

Dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, beberapa kalangan menyatakan wacana penyederhanaan tarif cukai ini tidak perlu dihidupkan lagi. 

Bila tidak, penyederhanaan struktur cukai akan mengakibatkan industri rokok skala kecil dan menengah yang volume produksi lebih rendah dipaksa naik ke golongan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Presiden Ingatkan Ancaman La Nina, Ini Tiga Poin Arahannya Mengenai Bencana Hidrometeorologi

Hal itu tentu saja akan membuat pabrik roko kecil dan menengah kehilangan pembeli akibat kalah bersaing dengan pabrik rokok raksasa.

Karena secara otomatis, apabila struktur cukai disederhanakan, tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) untuk merek-merek rokok dari produsen golongan 2 dan 3 ikut melonjak.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman Soebagyo menilai, rencana penyederhanaan tarif cukai dan penggabungan volume produksi SKM dan SPM sangat merugikan pabrikan.

Baca Juga: Siapkan Antisipasi, Fenomena La Nina Menyapa Hampir Seluruh Wilayah Indonesia

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut. Menurutnya, penyederhanaan tarif cukai dikhawatirkan merugikan industri hasil tembakau skala menengah dan kecil.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x