Perusuh Demo UU Cipta Kerja di Jakarta Positif Covid -19

- 14 Oktober 2020, 20:22 WIB
Demo UU Cipta Kerja
Demo UU Cipta Kerja /ANTARA NEWS

 

GALAJABAR - Sebanyak 10 orang demonstran yang bertindak anarkis pada saat berdemo menolak UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 positif Covid-19. Mereka sempat ditahan Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus menjelaskan 10 orang tersebut telah diserahkan ke fasilitas isolasi di Pademangan, Jakarta Utara, untuk mendapatkan perawatan.

"Jadi kesemuanya ini kita serahkan ke Pademangan. Karena di sana memang khusus untuk menampung orang tanpa gejala (OTG)," kata Yusri dikutip galajabar dari Antara, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: BMKG: La Nina Datang, Curah Hujan di Indonesia Tinggi Kecuali di Daerah Ini

Ia menambahkan, mereka akan dilakukan protokol kesehatan di sana. "Kita berikan obat, vitamin, makanan di sana," katanya.

Lebih jauh Yusri mengungkapkan, pada unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut polisi mengamankan 1.192 orang dan menemukan 34 orang yang reaktif, 10 orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19

Ia mengatakan, jumlah tersebut berpotensi untuk bertambah karena Kepolisian kembali mengamankan 1.377 orang yang terlibat ricuh pada 13 Oktober 202. Dari 1.377 orang tersebut ditemukan 47 orang yang reaktif saat menjalani tes cepat.

Baca Juga: Viral di Medsos, Pelaku Pemukulan Perempuan Ditangkap Polsek Padalarang

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x