Menaker Ida Fauziyah: Kita Mengendap-endap Itu Tidak Benar

- 15 Oktober 2020, 18:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.* /Dok. Kemnaker

GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa proses pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilakukan dengan terbuka dalam bentuk siaran langsung baik di kanal TV Parlemen maupun situs berbagi video YouTube.

Menurut politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa itu, sepanjang kariernya sebagai anggota DPR baru pertama kali dia melihat proses pembahasan UU yang bisa secara langsung diakses oleh publik.

"Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-endap itu tidak benar," tegas Ida seperti dilansir galajabar dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Biar Lebih Optimal, Pemkot Bandung Ubah Mazhab Pengelolaan Sampah

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja tetap memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ujar Menaker Ida dalam dialog virtual dengan pekerja dan manajemen Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi.

Pada kesempatan tersebut, dia juga menjelaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dengan memasukkan tambahan pelatihan vokasi dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ada di UU itu.

Baca Juga: Seluruh Pimpinan KPK Dapat Mobil Dinas Seharga Miliaran Rupiah

Dengan adanya penambahan pelatihan tersebut, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x