Saut Situmorang Kritik Rencana Pengadan Mobil Dinas Buat Pimpinan KPK

- 15 Oktober 2020, 20:11 WIB
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang sebelumnya telah menyeret tersangka mantan Mensos Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.*/ANTARA FOTO
WAKIL Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 April 2019. KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1 yang sebelumnya telah menyeret tersangka mantan Mensos Idrus Marham dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.*/ANTARA FOTO /

GALAJABAR -Pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK menuai kritikan dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang.

Menurutnya, pengadaan mobil dinas tidak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan KPK.

"Tidak ada kaitan langsung dengan kinerja pimpinan, misalnya OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan kinerja lain. Saya naik Innova 4 tahun aman-aman saja," ujar Saut dikutip galajabar dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Seorang Anak di Cimahi Disengat Tawon , Korban Harus Ditangani Medis

Lebih jaub ia mengungkapkan selama masa kepimpinan KPK jilid IV atau saat dirinya menjabat, tidak pernah ada pembahasan mengenai mobil dinas.

"Masalah mobil tidak urgent biar negara tidak pusing urusi mobil. Cukup saja uang transportasi lalu gunakan itu untuk kredit mobil dan pemeliharaannya mobil masing-masing pimpinan dan staf. Itu sudah berjalan 4 periode tetap perform pimpinan KPK dan pegawainya," tandasnya.

Dia menyatakan pada masa kepemimpinan KPK jilid IV hanya meminta agar gaji pegawai KPK dinaikkan.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Bali Terus Meningkat

"Jadi, jilid IV hanya minta gaji pegawai yang dinaikkan, awalnya cuma gaji pimpinan normatifnya harus dinaikkan dulu sebagai dasar. Jadi, tidak ada isu sistem transportasi saat itu," ungkap Saut.


Sebelumnya, KPK telah membenarkan DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Larangan Dicabut, AS Akan Sambut Prabowo untuk Membicarakan Kerja Sama Pertahanan

Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.

Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.

"Masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x