GALAJABAR - Industri properti mendapat imbas positif dari pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) pada Senin, 5 Oktober 2020.
Dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, sejumlah analis menyatakan UU Cipta Kerja akan mengangkat perusahaan properti.
Terutama industri properti yang diklaim memiliki eksposur tertinggi ke pembeli asing, seperti Pakuwon Jati hingga Summarecon Agung.
Baca Juga: Demonstrasi BEM SI Menolak UU Cipta Kerja, Ambulans Disiagakan di Lokasi
Pernyataan itu disampaikan oleh grup riset Maybank, beberapa waktu lalu.
"Menurut kami, regulasi kepemilikan asing hanya ditujukan segmen tertentu dari pasar properti. Hal itu akan menguntungkan permintaan properti secara keseluruhan dalam dua tahun ke depan," ungkap riset Maybank.
Apa yang disampaikan riset Maybank itu tergambar pada saham bersandi PWON dan SMRA, yang merupakan milik Pakuwon Jati dan Summarecon Agung.
Baca Juga: Politikus PDIP, Masinton Pasaribu: Penangkapan Sejumlah Aktivis Merupakan Hal Biasa
Dua emiten properti tersebut menangguk untung karena pergerakan saham keduanya menunjukkan tren yang positif.