Pemohon Uji Materi UU Cipta Kerja dari Pelajar Hingga Karyawan Swasta

- 16 Oktober 2020, 23:13 WIB
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan
Di UU Cipta Kerja, Selain Pesangon Pekerja Juga Dapatkan Jaminan /kemnaker

GALAJABAR-Pemohon  pengujian Undang-Undang Cipta Kerja  ke Mahkamah Konstitusi berasal dari berbagai latar belakang profesi. Ada seorang pelajar, mahasiawa sampai karyawan swasta.

Dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat,  16 Oktiber 2020 pemohon uji materi UU Cipta Kerja  dari karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, pelajar bernama Novita Widyana serta mahasiswa bernama Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana dan Ali Sujito.

Dalam permohonan gugatan itu belum mencantumkan nomor undang-undang yang dimintakan untuk diuji.

Baca Juga: Valentino Rossi Positif Corona, Yamaha Tak Berniat Turunkan Lorenzo di Aragon

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil karena pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dikutip galajabar dari Antara, UU Cipta Kerja didalilkan melanggar sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan karena menimbulkan interpretasi tumpang tindih yang menyebabkan kebingungan masyarakat.

Tidak terbuka
Selanjutnya, para pemohon mendalilkan pembentukan undang-undang itu tidak dilakukan secara terbuka dan hanya melibatkan sedikit organisasi buruh.

Baca Juga: Sambal Ulek Terasi Khas Indonesia Digemari Orang Amerika

Para pemohon pun mempersoalkan Badan Legislasi mengatakan rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sebanyak 905 halaman yang disahkan DPR bersama Presiden pada 5 Oktober 2020 belum final dan sedang difinalisasi.

Kemudian setelah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, para pemohon menyebut terjadi dua kali perubahan menjadi 1035 halaman dan kemudian menjadi 812 halaman.

"Adanya perubahan substansi terhadap suatu RUU yang telah disetujui bersama DPR dan Presiden adalah melanggar tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar para pemohon dalam permohonannya.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi diminta menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UUD 1945 dan membatalkan undang-undang itu seluruhnya.


Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x