Keren, Siswi SMK Gugat Undang-undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

- 17 Oktober 2020, 08:47 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Foto: mkri.id/

Kedua pemohon mengajukan uji materiil terhadap Pasal 59, Pasal 156 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 79 Ayat (2) huruf b dan Pasal 78 Ayat (1) huruf b klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.

Pemohon I bernama Hakiimi sendiri menjelaskan dirinya menggugat UU Cipta Kerja karena dirinya pernah bekerja di perusahaan dengan status PKWT yang ditempatkan sebagai Technician Helper.

Baca Juga: Bupati Bogor Tetapkan 11 Kategori Penerima Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya

Namun, dengan adanya pandemi corona, ia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari tempatnya bekerja.

Kemudian, pemohon Hakiimi mengaku jika dirinya sedang berupaya mencari pekerjaan di tempat yang membutuhkan pengalamannya dengan sejenis.

Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, terdapat ketentuan norma yang menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau Pekerja Kontrak sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pembelian Mobil Dinas Pimpinan KPK Sesat Paradigmatis

Hal ini tentunya menghapus kesempatan warga negara untuk mendapatkan Perjanjian kerja tidak tertentu," tulis alasan pemohon seperti dikutip dari Website MK.

 

Halaman:

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x