Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi Penanganan Pascademo Dilakukan Polda Metro Jaya

- 21 Oktober 2020, 14:17 WIB
Logo Ombudsman RI.*
Logo Ombudsman RI.* //Ombudsman RI

GALAJABAR - Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang menimbulkan polemik menjadi perhatian Ombudsman.

Sejak 8 Oktober 2020 hingga kini, Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya, untuk melihat penanganan pascademonstrasi penolakan terhadap undang-undang yang disahkan DPR RI tersebut. 

Seusai unjuk rasa itu, Polda Metro Jaya menetapkan 131 tersangka. Dari 131 orang tersebut, 69 orang ditahan.

Baca Juga: Liga 1 Tak Jelas, Arema FC Tetap Rekrut Pemain Anyar

Dari 69 orang yang ditahan, Polda Metro Jaya menetapkan 20 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum seperti halte TransJakarta.

Pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Dari pemantauan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ada dua dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ini Dia Cara Mengikuti Rapid Tes Sebelum Perpergian dengan Kereta Api

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasihat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, seperti dikutip galajabar dari Antara News, Rabu, 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x