KPK Akhirnya Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Ini DIa Kasus yang Menjeratnya

- 23 Oktober 2020, 17:55 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.*
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK, Jumat, 23 Oktober 2020.* //RRI/ Eko Sulestyono

GALAJABAR -  Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat 23 Oktober 2020. Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018 pada 26 April 2019.

Kini KPK menahan Budi di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama). Namun Bidi akan mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari.

Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Ketua MPR Sarankan Pulau Jawa Jadi Prioritas Vaksin Covid-19. Apa Alasannya ?

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 ," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Ghufron mengatakan, perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Survei IPR: Setahun Kinerja Menteri Kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Menhan Prabowo Paling Memuaskan

Enam tersangka, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ghufron.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x