Fantastis! Dana Pemerintah Daerah Sebesar Rp 252,78 Triliun Tersimpan di Bank

- 23 Oktober 2020, 22:52 WIB
Ilustrasi bank.
Ilustrasi bank. /Pixabay/OpenClipartVectors/

GALAJABAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan dana pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 252,78 triliun disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Informasi temuan Kementerian itu sampai ke.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah ini akan menggali informasi mengenai temuan tersebut.

"KPK lebih dahulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut. Kemudian mengumpulkan data dan keterangan baru lebih lanjut KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.23 Oktober 2020.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan, Sekda Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

Ia.menjelaskan jika ada unsur kesengajaan dari para kepala daerah yang menyimpan dana tersebut di bank untuk mendapatkan keuntungan tertentu maka hal tersebut bagian dari tindak pidana korupsi.

Namun, ia mengatakan jika dana tersebut sengaja "diparkir" di bank karena memang tidak dapat digunakan akibat kondisi Covid-19 maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi.

Selain itu, ia juga menyatakan para kepala daerah bisa saja tidak menyadari ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan keuntungan dari dana yang disimpan tersebut.

Baca Juga: Ini Kronologis Kasus yang Menjerat Wali Kota Tasikmalaya

"Dia tidak sadar bahwa keuntungan atau bunganya ternyata dimanfaatkan oleh pengusaha tertentu berarti sesungguhnya yang sedang memanfaatkan itu yang salah bukan bupati atau gubernurnya tetapi kalau sengaja artinya ada kesengajaan bahwa 'parkir saja Pak Bupati Pak Gubenur supaya kemudian nanti bisa berbagi keuntungan' itu masuk bagian tindak pidana korupsi," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x