KAI Jatim Laporkan Wali Kota Surabaya Risma ke DKPP dan Bawaslu RI

- 24 Oktober 2020, 10:16 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

GALAJABAR - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye.

KAI melaporkan Risma ke Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.

Seperti galajabar kutip dari ANatra, Sabtu 24 Oktober 2020, Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu 18 Oktober 2020 lalu melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.

Baca Juga: Cut Meutia Wafat 24 Oktober 1910, Ini Dia Kisah Cintanya yang Menguras Air Mata

"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya.

Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk berkampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November.

Baca Juga: El Clasico Barcelona vs Real Madrid Menanti Kehadiran Ousmane Dembele dan Sergio Ramos

"Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.

Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat.

Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.

Baca Juga: Man United vs Chelsea Panaskan Liga Inggris Malam Ini, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu," katanya.

:Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," ujar advokat senior itu.

Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditahan, Sekda Pastikan Pelayanan Tidak Terganggu

Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.

"Di situ ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.

Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.

Baca Juga: Cegah Radikalisme, Kemenag Bandung Barat Tunggu Arahan Pusat Mengenai Pedoman Materi Khotbah Jumat

"Ini domain Bawaslu, maka pidana itu menjadi rekomendasi Bawaslu. Bawalsu harus menindak lanjuti, tidak boleh abai. Selama ada bukti kongkrit dengan beberapa pertimbangan tentu bawaslu tidak semudah itu mengatakan tidak ada pelanggaran," katanya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x