DPR Minta Penanggung Jawab Keamanan Gedung Kejagung Ditindak Hukum

- 24 Oktober 2020, 19:13 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

GALAJABAR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir meminta pejabat yang bertanggung jawab atas keamanan bangunan Gedung Kejaksaan Agung turut ditindak secara hukum.

"Bagaimana cairan pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua 'kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," tuturnya melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu 24 Oktober 2020.

Ia berharap agar kejadian tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran pemerintahan agar teliti dalam mengelola anggaran dan memilih material yang dipakai agar tidak kembali terjadi kasus serupa di masa datang.

Baca Juga: Dua Pendaki Berfoto Bugil di Gunung Gede Bakal Diproses Hukum

Ia pun meminta kepada semua pihak agar kebakaran dijadikan pelajaran untuk selalu menaati prosedur operasional standar dalam setiap pekerjaan.

"Kasus ini memberikan pembelajaran bagi kita semua agar di setiap pekerjaan, apa pun itu pekerjaannya, harus dan wajib menjalankan standar operasional prosedur dalam bekerja sehingga sekecil apa pun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Adies seperti dikutip galajabar dari Antara.

Ia menyesalkan bahwa sebuah kelalaian kecil dapat menyebabkan bencana yang sangat besar.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Berkah Bagi Petani Tanaman Hias di Kabupaten Bogor

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x