Wakil Ketua Komisi III DPR: Tak Disangka Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Akibat Kelalaian

- 26 Oktober 2020, 10:43 WIB
Gedung Kejaksaan Agung terbakar.
Gedung Kejaksaan Agung terbakar. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

GALAJABAR - Tim penyidik gabungan Bareskrim telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Kedelapan orang yang jadi tersangka yaitu lima orang tukang bangunan di antaranya T, H, S, K, dan IS. Lalu, seorang mandor inisial UAN, satu orang vendor PT ARM yang merupakan perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung insial NH.

Dikutip dari Warta Ekonomi, penyebab terjadinya kebakaran di gedung tersebut adalah kelalaian. Lima orang tukang merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6, Sabtu, 22 Agustus 2020, ketika memperbaiki ruangan tersebut.

Baca Juga: Bacaan Doa Buka Puasa Senin Kamis, Lengkap Dengan Bahasa Latin dan Artinya

Padahal, terdapat bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tak menyangka penyebab kebakaran adalah kelalaian saat membuang puntung rokok.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," kata Adies kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Kasus kebakaran ini, katanya, memberikan pembelajaran bagi semua agar ketika melaksanakan pekerjaan apa pun itu harus sesuai standar operasional prosesur (SOP) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: PM Pakistan Surati Mark Zuckerberg Minta facebook Blokir Konten Islamofobia

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x