GALAJABAR - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengelurakan surat edaran tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2012 pada masa pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut, Manaker meminta Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.
Dalam surat tertanggal 26 Oktober itu, Menaker juga meminta gubernur melaksanakan penerapan upah minumum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19, Bio Farma: 837 Relawan Masuk Periode Monitoring Efikasi
Pada surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker juga meminta gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Merujuk kalimat "penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020" pada surat tersebut, maka upah minimum Jawa Barat pada 2021 yaitu Rp 1,810,350. Jumlah tersebut sama dengan UMP tahun 2020.
Baca Juga: Surat Al Ikhlas, Berikut Ini Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya
Pada UMP tahun 2020 Jabar sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp1,668,372.***