Ini Alasan Menaker Tetapkan UMP 2021 Sama Dengan Tahun 2020

- 27 Oktober 2020, 10:10 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah /kemnaker.go.id

GALAJABAR - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran tentang Penetapan Upah Minumum tahun 2012 pada masa pandemi Covid-19.

Pada surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Manaker meminta Gubernur untuk menyesuaikan penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Lalu apa alasan Manaker menetapkan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020?

Baca Juga: Uji Klinis III Vaksin Covid-19, Bio Farma: 837 Relawan Masuk Periode Monitoring Efikasi

Dalam situs resmi Kemaker disebutkan, penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
 
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
 
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” tulis situs tersebut.

Baca Juga: Surat Al Ikhlas, Berikut Ini Asbabun Nuzul, Arab, Latin, dan Terjemahnya

Seperti diketahui, dalam surat tertanggal 26 Oktober itu, Menaker juga meminta gubernur melaksanakan penerapan upah minumum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

para gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Merujuk kalimat "penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020" pada surat tersebut, maka upah minimum Jawa Barat pada 2021 yaitu Rp 1,810,350. Jumlah tersebut  sama dengan UMP tahun 2020.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan Libur Panjang, Jasa Marga Tutup Dua Rest Area

Pada UMP tahun 2020 Jabar sebenarnya mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah Rp1,668,372.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x