Termasuk Jabar, 18 Provinsi Menyepakati UMP 2021 Tidak Naik  

- 28 Oktober 2020, 21:46 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Kemenaker

 

GALAJABAR - Sudah 18 provinsi yang menyepakati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi COVID-19.

Provinsi yang telah menyepakati surat edaran tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para Gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai UMP 2020.

Baca Juga: Juventus vs Barcelona: Link Live Streaming dan Fakta Lionel Messi Jelang Laga

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Menurutnya, yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Sejumlah Komunitas Bebersih Gedong Cai Tjibadak

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x