Dua Oknum Polsuspas Menjadi Kurir Pil Happy Five

- 30 Oktober 2020, 16:02 WIB
Foto ilustrasi sabu.
Foto ilustrasi sabu. /

GALAJABAR - Oknum polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Pekanbaru terlibat kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu dan pil happy five . Keduanya ditangkap Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan dua oknum Polsuspas Lapas Pekanbaru yang ditangkap adalah Joko (29) dan Wandi (39).

Total barang bukti yang disita penyidik yakni 2 kg sabu dan 1.970 butir happy five. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (20/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Info Lalin Libur Panjang: Jumlah Kendaraan ke Arah Bandung Naik 63,89 Persen

"TKP pertama, samping show room Yamaha Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau," kata Krisno.

Setelah keduanya ditangkap, kemudian disita sejumlah barang bukti yakni satu kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna emas dan 1.000 butir pil happy five serta satu unit handphone warna hitam.

Polisi melakukan pengembangan dan kembali menyita sejumlah barang bukti lainnya di Jalan Kulim Ujung, nomor 60, RT 03, RW 01, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Kabar Duka: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia

"Barang bukti 1 tas berwarna cokelat yang berisi 1 kg sabu dalam kemasan teh China, 10 gram sabu dikemas dalam plastik transparan, 970 butir Erimin 5 atau happy five dan 1 unit handphone warna putih hitam. Sehingga total barang bukti narkoba berhasil disita 2.010 gram sabu dan 1.970 butir H5," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x