Mantan Menkes Siti Fadilah Akhir Bebas Murni Usai Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

- 31 Oktober 2020, 12:02 WIB
SITI Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan Indonesia.*
SITI Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan Indonesia.* /

GALAJABAR - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2005.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Rika seperti dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Polisi Arab Saudi Tangkap Sopir Mobil Penabrak Pintu 89 Masjidil Haram

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Baca Juga: Video Detik-detik Saat Sebuah Mobil Menerobos dan Menabrak Pintu Masjidil Haram

Sedangkan perbuatan kedua adalah Siti Fadilah menerima suap sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x