Puasa Ramadan, Apakah Boleh Melakukan Aktivitas Renang di Siang Hari ?

- 5 April 2023, 08:40 WIB
Ilustrasi : bila berpuasa apakah diperbolehkan berenang ?
Ilustrasi : bila berpuasa apakah diperbolehkan berenang ? /Unsplash/

GALAJABAR - Bulan Ramadan seperti saat ini sebenarnya tidak membatasi untuk beraktivitas sepanjang bisa menjaga hal hal yang bisa membatalkan puasa Ramadan kita. Namun ada banyak pertanyaan mengenai aktivitas yang satu ini, yakni berenang, apakah diperbolehkan melakukan olahraga berenang saat berpuasa.

Pertanyaan seperti itu memang seringkali muncul dan juga dipertanyakan banyak orang mengingat aktivitas berenang sangat rawan mengingat bersentuhan langsung dengan air karena berada di dalam air.

Apalagi seseorang yang bekerja sebagai nelayan atau bertugas sebagai perenang profesional. Itu pun menjadi pertanyaan mengenai boleh tidaknya atau malah batal tidaknya puasa bila beraktivitas di air pada waktu siang hari saat berpuasa.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Minta Ulama Bangun Karakter Masyarakat Jabar yang Paripurna

Dalam buku "Menjawab Persoalan Menjelaskan Kekeliruan' oleh Prof. Madya Dato' Dr. Mohd Asri Zainul Abidin, disebutkan. As-Syeikh Muhammad Salih Ibn Uthaimin pernah menyebut fatwa berenang itu mencerdaskan dan meringankan beban seseorang.

Sehingga dalam menjalankan ibadah seseorang akan lebih fokus ketika berenang, maka, tidak ada larangan untuk itu. Adapun bila tujuannya untuk menyejukkan badan ketika berpuasa bukan suatu kesalahan.


Menyejukkan badan dengan menyiram air ke atas kepala ketika berpuasa pun pernah dilakukan oleh Nabi SAW. Seperti dalam hadist berikut:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: Imam Malik dalam al-Mawatta', Ahmad dan Abu Daud di dalam sunannya, Abu Bakar bin Abd al-Rahman meriwayatkan. "Telah berkata sahabat yang menceritakan kepadaku 'Aku melihat Rasulullah SAW di al-'Arj (nama tempat) mencurahkan air ke atas kepala baginda ketika baginda berpuasa disebabkan dahaga atau panas."

Senada dengan hadits yang telah disebutkan, para ulama menyepakati bahwa mandi, dan berenang tidaklah membatalkan puasa. Hal itu dimaksud selama air tersebut tidak tertelan secara sengaja.

Baca Juga: Hasil RUPST Bank bjb, Pembagian Dividen Tahun 2022 Tembus Rp 1,1 Triliun

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x