- Layanan Mobil SIM Keliling II di Pasar Modern Batununggal.
- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Deddy Corbuzier Sentil Artis 'Good Looking' Diperlakukan Istimewa
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
6. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.