Catat, Zakat Fitrah Ternyata Ada Waktu Haram, Kapan? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 24 April 2022, 17:00 WIB
 Ilustrasi  orang sedang membayar zakat fitrah  kepada fakir miskin/ freepik 
 Ilustrasi orang sedang membayar zakat fitrah kepada fakir miskin/ freepik  /
 
GALAJABAR - Zakat fitrah menjadi amal ibadah yang wajib ditunaikan bagi setiap orang yang beragama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.
 
Selain itu, Buya Yahya mengatakan seseorang wajib membayar zakat fitrah jika menemui bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri.
 
Tahukah Anda ternyata ada waktu haram untuk zakat fitrah? Kapan waktu haram membayar zakat fitrah? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan Buya Yahya.
 
Disebutkan Buya Yahya, artinya orang itu sendiri harus bertemu bulan Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri. Jika hanya menemui salah satunya, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.
 
 
Contohnya seseorang yang hidup saat Ramadhan sehingga ia masih bertemu bulan tersebut, namun ternyata sebelum magrib di akhir Ramadhan ia meninggal sehingga tidak bisa menjumpai Idulftri, maka orang ini tidak wajib membayar zakat fitrah.
 
Contoh lainnya ada bayi yang lahir saat malam takbiran, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena terhitung hanya menjumpai Hari Raya Idulfitri.
 
Lalu misalnya lagi, seseorang masih hidup di bulan Ramadhan, kemudian meninggal setelah magrib di Ramadhan terakhir. Maka ia masih terhitung menjumpai Ramadhan dan hari raya, sehingga tetap wajib mengeluarkan zakat.
 
 
Kapan mulai bayar zakat fitrah?
 
Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal Ramadhan. Paling lambat dilaksanakan sebelum menunaikan salat Idulfitri.
 
Jika dikeluarkan sebelum melaksanakan salat Id hukumnya sunnah, karena saat itu merupakan waktu mendesak seorang fakir dan miskin menanti-nanti harta untuk dibagikan.
 
Kapan waktu haram membayar zakat fitrah?
 
Buya Yahya menyebutkan jika niat zakat fitrah dikeluarkan setelah melaksanakan salat Idulfitri, maka hukumnya makruh. Namun ia tetap wajib membayarnya sampai terbenam matahari.
 
 
Jika sudah terlambat dan melebihi waktu tersebut, hukum membayar zakat fitrah berubah menjadi haram sehingga ia berdosa. Meskipun begitu, ia juga tetap wajib meng-qadha' zakat fitrah.
 
"Kemudian niat, kalau dikeluarkan setelah salat (Idulfitri) hukumnya makruh. Tapi tetap wajib mengeluarkan, sampai terbenam matahari. Terbenam matahari itu makruh. Kalau sudah terlambat, bukan zakat fitrah lagi, dan dosa. Kalau sudah terlambat haram. Tapi tetap wajib meng-qadha', tapi dosa," kata Buya Yahya.
 
"Tidak membayarnya, menunda, terlambat membayar zakat sampai terbenam matahari di hari raya itu adalah dosa biarpun tetap harus membayar," lanjut Buya Yahya, dilansir dari unggahan saluran YouTube Al-Bahjah TV.***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x