Wajib Tahu! Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

- 18 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /KabarJoglosemar.com/Sandra /

GALAJABAR - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu pernah bertanya, adakah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?

Ternyata tidak semua jenis penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal ini penting diketahui peserta BPJS Kesehatan agar tidak muncul kesalahpahaman ketika berobat.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta.

Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: BOCORAN 25 Jawaban Teka Teki MPLS Edisi Minuman: Minuman Aku Kamu, Minuman Putih Tidur, Air Tanah

JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Seperti pada asuransi kesehatan lainnya, BPJS memiliki sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Jadi tidak semua layanan kesehatan bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

Untuk  kamu masih penasaran jenis penyakit yang  ditanggung dan tidak BPJS Kesehatan, Berikut ini adalah urainnya, check it out gengs!

Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x