WOW! YouTuber Sekarang Bisa Ngutang ke Bank Menggunakan Kontennya

- 22 Juli 2022, 14:24 WIB
Youtuber/pexels.com/Anna Nekrashevich
Youtuber/pexels.com/Anna Nekrashevich /

GALAJABAR - Kabar gembira bagi Youtuber, karena dapat meminjam uang dari bank menggunakan konten mereka. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.

Selama ini banyak orang yang memanfaatkan pinjam uang dari bank untuk memenuhi kebutuhan dalam jumlah banyak. Misal saat ingin membangun rumah, punya bisnis besar, dan lain sebagainya.

Tapi tentu saja harus menggunakan, jaminan yang biasanya dibebankan oleh pihak bank, berupa harta yang dimiliki.

Namun kini, tak cuma harta benda saja yang bisa jadi jaminan pinjaman ngutang ke bank lho, gengs. Tapi, konten YouTube bisa dijadikan jaminan ngutang! Wah...

Baca Juga: Link Download Materi Lengkap MPLS Tema Pembinaan Mental Agama di Sekolah

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, aturan tersebut memuat skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau hak milik intelektual (AKU P). Ini merupakan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Peraturan ini mengatur antara lain skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank dan non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” kata Yasonna, dikutip dari Youtube DJKI Kemenkumham, Kamis, 21 Juli 2022.

Pasal 7 ayat 1 Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif berbunyi, “pembiayaan berdasarkan kekayaan intelektual yang diserahkan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank.”

Baca Juga: Link Download Jadwal Pelajaran KElas 1-6 SD/MI Edisi Kurikulum Merdeka Belajar

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x