Naskah KULTUM Ramadhan 2023 Tinggal Print: Tanda Akhir Zaman, Meremehkan Perbuatan Dosa

- 27 Maret 2023, 14:40 WIB
Ilustrasi Kultum Ramadhan.
Ilustrasi Kultum Ramadhan. /Michael Burrows/ pexels

Ini teori darimana? Mana dalilnya? Kapan Nabi SAW menyebutkan seperti itu? Sebaliknya beliau menegaskan ketika orang beramal dalam bentuk harta dan dia keluarkan harta itu namun berasal dari harta haram, 100% tidak diterima.

Rasulullah SAW bersabda:

“Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci dan Allāh tidak menerima sedekah dari harta khianat.” (Hadits shahih riwayat Muslim)

Sehingga kalau ada orang yang mempunyai pemahaman ketika kita menerima harta yang haram lalu kita sedekahkan maka harta itu menjadi suci. Ini pemahaman seperti orang membersihkan kotoran yang itu adalah inti dari najis.

Kalau ada kotoran manusia digosok sampai mengkilap apakah kotoran itu menjadi suci? Jawabannya tentu tidak. Karena ini sumber najis, dimana semua sumber najis dibuang.

Maka harta haram juga seperti itu (ini adalah harta najis). Meskipun dia dizakati sebagian atau disedekahkan sebagian, tetap bertahan sebagai harta haram. Sehingga seharusnya bukan disedekahkan atau dizakati, namun harta haram itu dikeluarkan semua, tidak boleh ada yang disimpan.

Karena jama’ah yang dimuliakan Allāh. Dalam masalah ibadah Allāh hanya menerima yang baik. Nabi SAW menegaskan:

“Sesungguhnya Allāh Dzat yang Mahabaik dan Allāh tidak menerima amal dari hamba kecuali yang baik.” (Hadits shahih riwayat Muslim)

Sehingga amal yang dilakukan dengan cara yang buruk atau dilakukan dengan menggunakan harta yang haram, seperti haji menggunakan harta yang haram atau umrah menggunakan harta yang haram. Jangan harap di situ akan menghasilkan pahala karena dia lakukan dengan cara yang khabits.

Kita memohon kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla, semoga Allāh melindungi kita dari setiap potensi sifat jahat yang ada di dalam diri kita, karena rakus terhadap harta.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x