Hutang piutang dalam konsep Islam mengandung nilai tolong menolong dimana dikatakan sebagai ibadah sosial yang memiliki porsi tersendiri.
Dalam Islam, hutang diperbolehkan namun ada adabnya, bila sudah ada kemampuan jangan ditunda- tunda lagi untuk membayarnya.
Tidak membayar hutang dianggap sebagai perbuatan tercela yang harus dijauhi, karena hutang seperti janji yang harus ditepati.
Baca Juga: Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023, Sat Lantas Polresta Bandung Survey Jalur
Jika diniatkan untuk tidak akan membayar maka akan dianggap ingkar terhadap janji maka dosa akan ditanggung hingga akhirat.
Hadits yang menjelaskan bahwa hutang yang tidak terbayar di dunia, maka akan dibayar di akhirat.
Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah SAW bersabda,"Barang siapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak tidak ada dinar dan dirham untuk membayarnya."
Jadi dari penjelasan Koh Dennis Lim jika seseorang sedang terlilit hutang dan sudah ada kemampuan untuk membayar, segeralah melunasinya agar kelak tidak menjadi orang yang merugi di akhirat.***