6 Trik Agar Terhindar Dari Tilang Operasi Zebra Mulai 26 Oktober Hingga 8 November

- 25 Oktober 2020, 17:23 WIB
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019.
Ilustrasi. Sejumlah anggota Satlantas Polres Bogor melakukan operasi Zebra Lodaya 2019 di jalan raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 23 Oktober 2019. /ANTARA/Arif Firmansyah

GALAJABAR -  Mulai besok, Senin 26 Oktober, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar Operasi Zebra di seluruh Indonesia. Operasi bakal berlangsung hingga 8 November mendatang.

Ada sejumlah hal yang bisa dilakukan agar anda terhndar dari tilang. Berikut galamedia sajikan untuk anda:

1. Bawa Surat surat anda seperti SIM dan STNK
2. Gunakan helm untuk pengendara sepeda motor
3. Gunakan sabuk keselamatan saat mengendarai mobil
4. Mobil baran, pikap, atau truk dilarang mengangkut orang dan hanya untuk barang
5. Gunakan masker
6. Tidak berkerumun dan tetap menjaga jarak

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Teruel, Alex Marquez Siap Taklukan Aragon

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, serta pembinaan dalam pelaksanaannya.

“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” tambahnya.

Meski demikian, petugas akan tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran berat maupun pelanggaran membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Sambut Gajian, Shopee Gelar Promo Shopee Gajian Sale dengan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash

Lebih lanjut Sambodo menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020.

“Sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran garis stop (stop line), dan helm,” pungkasnya.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelanggar yang terjaring operasi adalah kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x