Sertifikat Dicuri Cucu Tiri dan Tandatangan Dipalsukan, Nenek Ellen Terancam Kehilangan Rumah

14 Januari 2022, 02:32 WIB

Seorang nenek, Ellen Plaissaer Sjair (80) pensiunan Guru SMPK BPPK, terancam kehilangan satu-satunya rumah tinggal tempatnya bernaung di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. . Nenek Ellen dipaksa mengosongkan rumahnya meski tidak pernah menjualnya. . Kejadian yang menimpa nenek Ellen bermula saat cucu tirinya berinisial IW mencuri sertifikat rumah yang diwasiatkan kepadanya dari mendiang suaminya, Peter S. Danoewinata (alm) sekitar tahun 2013. . IW memalsukan tanda tangan nenek Ellen pada Surat Kuasa Menjual yang isinya seolah-olah memberikan kuasa jual ke IW untuk menjual rumah. . Pada tahun 2015, nenek Ellen melaporkan IW ke kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan. IW pun terbukti bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. . Namun pada tahun yang sama, pihak yang membeli rumah dari IW justru menggugat Nenek Ellen untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah. . Tragisnya, nenek Ellen kalah tiga kali berturut-turut dalam persidangan melawan pihak pembeli, bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.(PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x