Pemerintah per 2023 akan berencana menghapus tenaga honorer sesuai yang diatur dalam PP 49/2018, Senin 21 Maret 2021. Wacana yang akan di realisasikan paling lambat tahun 2023 kedepan. Pegawai pemerintah hanya ada dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Larangan untuk perekrutan tenaga honorer ini sudah berlaku sejak terbit PP nomor 4/2005 yang melarang pemerintah daerah (Pemda) merekrut tenaga honorer. Selain itu, Pemda juga dilarang merekrut tenaga kebersihan dan keamanan melalui outsourching dengan biaya umum. Menanggapi wacana tersebut, wakil ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan rencana tersebut jangan sampai menimbulkan masalah yang berdampak kepada publik. "Banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun, jangan sampai menimbulkan masalah baru yang tak tertanganinya pelayanan publik,"ungkap Cak Imin. . Silmi Akhsin/ @suarasoppeng .