Kominfo Ancam Blokir Sejumlah Platform Online dari Instagram Hingga Netflix

22 Juni 2022, 14:14 WIB

Jika tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan Kemenkominfo akan memblokir akses para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia baik domestik maupun asing jika tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan. . Sebagian besar platform online yang belum mendaftar tersebut, seperti Instagram, Whatsapp, Zoom, Netflix, dan Youtube. . Sementara TikTok, Spotify, dan Cap Cut telah masuk ke dalam daftar platform yang terdaftar di data Kominfo. Untuk PSE Domestik, Menurut Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi sejumlah nama seperti Bukalapak, Tokopedia, GoTo, traveloka, J&T, serta OVO telah mendaftarkan platformnya. . Daftar tersebut membantu melegalkan secara resmi semua platform online domestik dan internasional yang tersedia di Indonesia..

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub