Akui Gunakan Ganja  Sejak Lulus SMA dan Menyesal, Jeff Smith: Tindakan yang Tidak Patut Dicontoh

- 20 April 2021, 11:08 WIB
Foto pesinetron Jeff Smith di kantor polisi Jakarta Barat
Foto pesinetron Jeff Smith di kantor polisi Jakarta Barat /PMJ News/


GALAJABAR - Aktor tampan, Jeff Smith mengaku telah menggunakan narkotika jenis ganja semenjak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pengakuan Jeff Smith itu berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian kepada dirinya terkait dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis ganja.

"Pengakuannya sejak lulus SMA dia menggunakan ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo dilansir Galamedia dari PMJ News pada Selasa, 20 April 2021.

Terkait hal tersebut, pemain sinetron 'Putri untuk Pangeran' tersebut mengungkapkan permintaan maaf kepada kedua orang tua dan keluarganya.

Ia mengaku menyesal dan mengimbau kepada masyarakat  untuk tidak menggunakan barang haram tersebut.

Baca Juga: Tidak Hanya Dipercayai oleh Islam, Berikut 6 Agama Besar di Dunia yang Percaya Datangnya Hari Akhir

"Saya meminta maaf kepada keluarga saya, orang yang saya sayangi. Saya juga minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena melakukan tindakan yang tidak patut dicontoh," kata Jeff Smith.

Kombes Pol Ady Wibowo menuturkan bahwa berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan bahwa Jeff Smith positif menggunakan ganja.

Tidak hanya itu, ia juga diprediksi terakhir menggunakan ganja sekitar satu minggu sebelum penangkapan berlangsung.

"Hasil cek laboratorium dari barang bukti ganja seberat 0,52 gram ini menunjukkan yang bersangkutan positif Tetra Hydro Cannabinoid atau ganja. Prediksi kami, terakhir menggunakan seminggu sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Isu Musyawarah Luar Biasa Kian Merebak, Gus Yaqut: Siapa yang Dorong, PKB Ini Partai yang Solid Dunia Akhirat

Seperti diketahui, Jeff Smith diamankan oleh pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 15 April 2021 pukul 03.00 WIB.

Jeff Smith ditangkap bersama rekannya di salah satu basecamp manajemennya di sekitar Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Dia diamankan di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama salah seorang temannya yang berinisial D," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, di Polres Jakarta Barat.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkoba yang disimpan di dalam mobil.

Terkait aksi kepemilikan ganja tersebut, Jeff Smith dipersangkakan dalam Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda Rp800.000.000.***

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x