Jerman Peringatkan Inggris untuk Mematuhi Perjanjian Perceraian Brexit

- 20 April 2021, 20:50 WIB
 Kendaraan yang memasuki  pintu tol Brexit relatif lancar pada Minggu (1/11) sore. Diprediksi kepadatan arus lalu lintas pada arus balik libur panjang terjadi pada Minggu (1/11) malam. Eko Saputra/Portal Brebes
Kendaraan yang memasuki pintu tol Brexit relatif lancar pada Minggu (1/11) sore. Diprediksi kepadatan arus lalu lintas pada arus balik libur panjang terjadi pada Minggu (1/11) malam. Eko Saputra/Portal Brebes /Eko Saputra/

GALAJABAR - Jerman  mendesak Inggris untuk mematuhi seluruh perjanjian perceraian Brexit setelah Uni Eropa memulai tindakan hukum atas tindakan sepihak London di Irlandia Utara.

"Tetap penting bahwa semua bagian dari perjanjian penarikan (diri Inggris dari Uni Eropa -- Brexit) diterapkan sepenuhnya, termasuk protokol Irlandia Utara," ujar Menteri Jerman untuk urusan Eropa Michael Roth menjelang pertemuan dengan rekan-rekannya di Uni Eropa.

Aturan yang disepakati dalam protokol itu adalah kunci untuk melestarikan pencapaian proses perdamaian di Irlandia Utara, kata Roth kepada wartawan.

Baca Juga: Penolakan Semakin Masif, UEFA Ancam Pemain Liga Super Eropa Dilarang Tampil di Piala Dunia

"Sekarang kita perlu menyetujui linimasa yang mengikat untuk implementasi penuh protokol," ucap Roth dikutip galajabar dari Antara.

Northern Ireland Protocol atau protokol Irlandia Utara merupakan protokol dari Perjanjian Penarikan Brexit yang mencakup situasi khusus di Irlandia Utara.

Selama negosiasi Brexit, semua pihak sepakat bahwa melindungi kesepakatan damai Irlandia Utara adalah prioritas mutlak.

Baca Juga: Akses 3 Desa di Pangalengan Kabupatem Bandung Terputus, BPBD : Waspadai Terjadi Longsor Susulan

Hal itu berarti menjaga agar perbatasan darat antara Republik Irlandia (di Uni Eropa) dan Irlandia Utara (di Inggris) tetap terbuka dan menghindari infrastruktur baru seperti kamera dan pos perbatasan.

Langkah itu mudah ketika seluruh pulau Irlandia adalah bagian dari Uni Eropa. Namun, setelah Brexit, pengaturan baru diperlukan karena Uni Eropa mengharuskan barang-barang tertentu diperiksa pada titik masuk ke pasar tunggalnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x