Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Baleendah saat Momen Lebaran, Seorang Kurir Ditangkap Polresta Bandung

10 Mei 2022, 15:01 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo meminta keterangan singkat dari tersangka peredaran sabu jaringan Lapas saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 10 Mei 2022. /Ziyan Muhammad Nasyith/Galajabar

GALAJABAR - Momentum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi dimanfaatkan oleh seorang pria berinisial DR (40), untuk mengirimkan narkoba jenis sabu kepada narapidana di Lapas Jelekong Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus penyelundupan sabu jaringan Lapas seberat 1,9 gram itu berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta tepatnya pada hari pertama Lebaran, Senin 2 Mei 2022.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Dadang Garnadi mengatakan, tersangka DR merupakan seorang kurir yang diutus untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Baleendah.

Baca Juga: Spesifikasi Realme C31, HP Murmer Kualitas Oke Satu Jutaan

"Modus tersangka (DR) ini dengan memasukkan sabu-sabu tersebut ke dalam makanan ringan," ujar Kusworo, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 10 Mei 2022.

Kusworo menambahkan, DR ini datang ke Lapas Jelekong Baleendah seolah-olah bertindak menjadi tamu yang hendak menemui narapidana di Lapas tersebut dalam rangka kunjungan Hari Raya Idul Fitri.

"Saat pemeriksaan di pintu masuk Lapas, barang-barang bawaan tersangka digeledah. Dan oleh petugas jaga di Lapas ditemukan sabu dalam makanan," katanya.

Diketahui, lanjut Kusworo, sabu tersebut dikirim dari Lapas Indramayu.

Baca Juga: Jepang akan Embargo Impor Minyak Rusia Setelah Setujui Larangan Negara G7 untuk Lawan Invasi ke Ukraina

"Selanjutnya kami akan lakukan pengembangan bekerja sama dengan pihak Lapas Baleendah," ucap Kapolresta Bandung.

Masih dalam kasus yang sama, Polresta Bandung juga mengungkap peredaran ganja seberat satu kilogram dan menangkap seorang tersangka berinisial HP (34), dengan lokasi kejadian di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

"Untuk yang satu kilogram ganja kerja sama antara Polresta Bandung dengan Lapas Cipinang," ujar Kusworo.

Sedangkan kasus lainnya yakni pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan obat keras jenis Trihexyphenidil sebanyak 1.937 butir.

Baca Juga: 43 Narapidana Tewas dalam Keurusuhan di Penjara Ekuador, Mayoritas Tewas Karena Ditusuk, Ini Penyebabnya

"Ada dua tersangka kasus ini berinisial CP (24) dan RF (28). Kami ungkap di Kecamatan Ibun dan Pacet," jelasnya.

Kusworo mengatakan, keempat tersangka masing-masing akan dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk DR terancam Pasal 114 ayat (2) diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Kemudian tersangka HP dijerat Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 miliar.

Sedangkan tersangka CP dan RF dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 JO Pasal 98 Ayat 2 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler