Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Cimahi Kembali Berlakukan WFH

- 30 Desember 2020, 18:42 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Cara Urus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Plus Besaran Biayanya, Untuk Daftar CPNS 2021
Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengikuti apel rutin di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Untuk 2021, Pemkot Cimahi mengusulkan 400 formasi CPNS maupun P3K. Cara Urus Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba Plus Besaran Biayanya, Untuk Daftar CPNS 2021 /dok Diskominfoarpus Kota Cimahi/

GALAJABAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi kembali menerapkan sistem kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkot Cimahi. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, terutama di lingkungan perkantoran.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) nomor 98 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Dalam SE yang ditandatangi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan ini disebutkan, pelaksanaan kerja di rumah berlaku selama 14 hari, mulai 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021. 

Baca Juga: Yuk, Bikin Daftar Resolusi agar 2021 Menjadi Lebih Baik

"Dalam rangka upaya penurunan penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi, kami berlakukan kembali WFH," ungkap Kepala Dinas Komunikasi Informasi Arsip dan Perpustakaan (Diskominfoarpus) Kota Cimahi, Mochammad Ronny, Rabu 30 Desember 2020.

Dikatakan Ronny, kebijakan WFH hanya berlaku bagi ASN non struktural seperti staff. Sementara ASN struktural seperti kepala seksi, kepala bidang hingga kepala dinas, dan yang lainnya tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). 

"Pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat pelaksana di lingkungan Pemkot Cimahi dimungkinkan untuk melaksnakan tugas dari rumah (WFH). Pejabat struktural  eselon II, III, dan IV tetap masuk kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Mantan Menantunya Gisella Anastasia Terjerat Video Syur, Apa Komentar Roy Marten?

"Dinas/Badan/Kantor yang melayani langsung aparatur maupun masyarakat agar tetap menjalankan tugas dengan mematuhi protokol kesehatan," sambungnya.

Setiap kepala perangkat daerah, terang Ronny, harus mengatur pembagian tugas dan jadwal kehadiran pegawai minimal 30 persen yang hadir, dari total seluruh pejabat fungsional non pelayanan dan pejabat prlaksana di unit kerjanya

"Jadwal pembagian kerja pegawai disampaikan ke BKPSDMD (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah). Tapi yang kerja di rumah harus siap kalau sewaktu-waktu dibutuhkan," ujarnya. 

Baca Juga: Menyasar Pengendara, Dinkes dan Polres Cimahi Gelar Rapid Test Antigen di Rest Area Tol Cipularang

Ia menjelaskan, opsi WFH bagi sebagian pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi dipilih berdasarkan hasil evaluasi, dan perkembangan kondisi terkini perihal penyebaran virus corona di Kota Cimahi yang mengalami peningkatan. Termasuk sudah menyasar para abdi negara.

Dikatakan Ronny, mekanisme WFH selama dua pekan ke depan ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya dimana penugasan oleh Kepala Perangkat Daerah, kemudian dilaporkan ke Sekretaris Daerah melalui Kepala BKPSDMD.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah