Keren! Kepala Desa Sukamaju Bagikan Semua Keuntungan Tanah Carik Desa kepada Masyarakat

- 29 Januari 2021, 15:10 WIB
Kepala Desa Sukamaju Acep Handana bersama istrinya, Sri Nurhayati memberikan bantuan paket sembako berupa beras dari hasil tanah carik desa kepada warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, baru-baru ini.
Kepala Desa Sukamaju Acep Handana bersama istrinya, Sri Nurhayati memberikan bantuan paket sembako berupa beras dari hasil tanah carik desa kepada warga di Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, baru-baru ini. /Engkos Kosasih/GM
 
GALAJABAR - Aparatur Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat, khususnya dalam program ketahanan pangan di masa pandemi Covid-19.
 
Bentuk keberpihakan itu adalah dengan membuat program berkelanjutan dalam merealisasikan ketahanan pangan.
 
"Sebenarnya, sebelum pandemi Covid-19, saya sudah membagikan sembako berupa beras dari hasil pertanian tanah carik Desa Sukamaju. Beras yang dibagikan itu merupakan seratus persen hak mutlak kepala desa. Tapi semua hasilnya dikembalikan kepada masyarakat," kata Kepala Desa Sukamaju, Acep Handana kepada "GM" di ruang kerjanya di Desa Sukamaju, Jumat, 29 Januari 2021.
 
 
Menurut Acep Handana, membagikan beras dari keuntungan pertanian pada lahan carik desa itu merupakan realisasi visi misinya sewaktu pencalonan kepala desa pada 2019.
 
Hal itu mendapat dukungan penuh dari istrinya, Sri Nurhayati, yang men-support dan membagikan bantuan hasil pertanian tanah carik desa itu langsung kepada masyarakat sasaran.
 
"Visi-misi itu merupakan bagian dari poin kesalehan sosial, untuk berbagai terhadap sesama. Untuk merealisasikan program sosial kemasyarakatan itu, semua beras dari hasil pertanian tanah carik desa untuk kepala desa dibagikan kepada para jompo, fakir miskin, dan masyarakat yang lebih  membutuhkan dari keterbatasan ekonomi sehari-hari," ungkap Acep Handana. 
 
 
Menurutnya, pembagian beras dari keuntungan tanah carik desa senilai Rp 16 juta per tahun, dibagi dalam tiga tahap selama setahun pasca-panen raya di Desa Sukamaju.
 
"Setiap tahapnya, 100 warga menerima bantuan dari kegiatan sosial itu. Sehingga dalam setahun sebanyak 300 warga yang menerima bantuan beras rata-rata 5 kg. Para penerima bantuan itu berdasarkan data hasil pencatatan RT dan RW yang disampaikan ke desa," katanya.
 
Teknis pembagiannya, imbuh Kepala Desa Sukamaju, khususnya pada tahap pertama dengan cara door to door atau dibagikan langsung kepada warga yang berhak menerimanya. 
 
 
"Kita langsung datang ke rumah warga, untuk membagikan beras itu," katanya. 
 
Menurut Acep Handana, dalam program berkelanjutan itu, mulai tahun 2021 ini para perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju turut andil dan peduli dengan sama-sama menyisihkan hak mutlak keuntungan dari tanah carik itu kepada masyarakat.
 
"Mereka turut menyisihkan sekitar 50 persen dari keuntungan tanah carik desa itu kepada masyarakat. Tanah carik desa itu totalnya 4 hektare, dan sebagian besar hasil pertaniannya dibagikan kepada masyarakat," ungkapnya.
 
 
Menurutnya, dengan adanya peran aktif para perangkat desa dan BPD, maka secara otomatis ada penambahan penerima manfaat pada setiap tahap penyaluran bantuan tersebut.
 
"Adanya penambahan penerima manfaat bantuan beras, berkaitan pula dengan penanggulangan pandemi Covid-19 yang kasusnya terus meningkat," katanya. 
 
Dikatakan Acep Handana, sasaran penerima bantuan itu adalah masyarakat yang belum menerima bantuan dari program pemerintah pusat melalui kementerian.
 
 
"Para penerima bantuan itu adalah mereka non penerima bantuan dari PKH (program keluarga harapan), BST (bantuan sosial tunai), BPNT (bantuan pangan non tunai) dan BLT (bantuan langsung tunai)," katanya. 
 
Ia mengatakan dengan adanya program kesalehan sosial itu, sekitar 50 persen warga yang berhak menerima bantuan bisa ter-cover. Diharapkan dengan adanya program sosial yang digulirkan pemerintah desa, para calon penerima manfaat bisa merasakan manfaat dari bantuan beras tersebut. 
 
"Program kesalehan sosial ini baru dilaksanakan selama setahun dan akan berlanjut sampai 2025, setelah saya menjabat kepala desa pada November 2019. Yang jelas, hak mutlak kepala desa dari tanah carik desa itu, semuanya dikembalikan kepada masyarakat," katanya. (Penulis: Engkos Kosasih)**

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah