Gratifikasi Wali Kota Cimahi, KPK Konfirmasi 10 Saksi, Plt. Juru Bicara KPK: Di Antaranya Berbentuk Uang

- 2 Februari 2021, 14:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/



GALAJABAR - Semalam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi penerimaan gratifikasi oleh tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) terkait kasus suap perizinan pada tahun 2018-2020.

Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan materi pemeriksaannya.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh tersangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," katanya seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Indonesia TikTok Awards 2020, Raffi Ahmad Tantang Mas Al dan Andin Berakting

Kesepuluh saksi yang diperiksa adalah Plt. Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Kemudian, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Baca Juga: Coba Mainkan Chord dan Lirik Lagu Bertemakan Cinta Milik Grup Band Ungu

Untuk Hutama, KPK telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Penulis: Endan Suhendra)***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x