GALAJABAR – Penyaluran dan Bantuan Sosial (Bansos) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih berlanjut hingga 18 Februari 2021.
Program Bansos tersebut berada di bawah kebijakan Kementerian Kopperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) yang akan diberikan kepada pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah.
Bansos yang diberikan Kemenkop UKM ini merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Bagi para pemilik UMKM yang telah memenuhi persayaratan dan mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk Usaha Mikro, maka segera lakukan pengecekan status apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima Banpres Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro