Tidak Memenuhi Aspek Keamanan, 7 Kendaraan Terpaksa Ditilang

- 3 Mei 2021, 21:53 WIB
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Senin (3/5/2021).
Petugas gabungan menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Cibeber, Kota Cimahi, Senin (3/5/2021). /Laksmi Sri Sundari/
GALAJABAR - Tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keamanan terpaksa dilakukan tindakan dengan penilangan. Hal itu diketahui saat menggelar pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check di Rest Area KM 125, Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Senin 3 April 2021.

Ramp check dengan sasaran kendaraan besar ini dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Cimahi, Subgarnisun, Subdenpom, dan Kodim 0609 Cimahi dalam upaya memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna moda transportasi umum.

Berdasarkan pantauan, kendaraan yang masuk rest area KM 125 langsung diperiksa petugas gabungan yang berjumlah sekitar 20 orang. Pemeriksaan tersebut meliputi surat-surat kendaraan, dan kondisi fisik kendaraan seperti  kelaikan ban, rem, lampu, klakson dan sebagainya.
 
Baca Juga: Gaduh! Penerbangan Wuhan-Jakarta Dibuka , Kemenhub: Sudah Memenuhi Persyaratan Imigrasi dan Kesehatan

"Kami menggelar razia keselamatan kendaraan dan mendapati ada tujuh kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan, sehingga terpaksa ditindak," kata Kepala Seksi (Kasi)Angkutan Umum, Dishub, Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Ia menjelaskan, temuan pelanggaran itu mencakup aspek teknis dan adminiatrasi. Aspek teknis seperti ada satu kendaraan truk yang over dimensi, dan over load atau daya angkutnya melebihi kapasitas. Sehingga membahayakan dan bisa mempercepat kerusakan jalan.

Kemudian untuk pelanggaran administrasi ditemukan pada kendaraan bus penumpang dimana uji KIR-nya telah habis sehingga dilakukan penindakan. Termasuk pelanggaran lainnya yang dilakukan penilangan oleh petugas kepolisian.
 
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 5 Selasa 4 Mei 2021: Penuh Isak Tangis! Kang Mus Terpukul dengar Kang Pipit Meninggal

"Tadi ada truk yang angkut muatan dan over dimensi, karena ada kelebihan panjang 30 sentimeter dari sambungan. Itu tidak dibenarkan," tegasnya.

Selain memperketat pengawasan keselamatan lalu lintas kendaraan angkutan baik orang maupun barang, pihaknya juga meminotor pergerakan orang dengan adanya larangan mudik antar daerah pada Lebaran kali ini. Yang menjadi fokus perhatian adalah kendaraan bus dan travel dan membawa penumpang yang dikecualikan.

"Tadi ada sekitar 6-7 penumpang bus yang mau ke bandara. Kita periksa apakah bawa surat bebas Covif-19 dan keterangan rapid tes antigen, mereka bawa, jadi dipersilahkan melanjutkan perjalanan," terangnya.***

 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah