Tegas! Buruh Bandung Barat Tolak Aturan Baru Skema Pencairan Dana JHT

- 14 Februari 2022, 23:31 WIB
Buruh di Bandung Barat tolak aturan baru pencairan dana JHT.
Buruh di Bandung Barat tolak aturan baru pencairan dana JHT. /Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan.

GALAJABAR - Penolakan aturan baru skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bermunculan di berbagai daerah, salah satunya dari serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat.

Serikat pekerja di Bandung Barat dengan tegas menolak aturan baru tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur soal tata cara dan pembayaran manfaat JHT.

"Sangat merugikan buruh. Sebab klaim dana JHT baru bisa dilakukan saat peserta BP Jamsostek berusia 56 tahun," kata Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dede Rahmat, Senin 14 Februari 2022.

Baca Juga: Persaingan 5 Besar Semakin Ketat, Persib Bandung Incar Kemenangan Kontra PSIS Semarang

Kebijakan tersebut bakal merugikan terutama bagi buruh yang belum berusia 56 tahun. Contohnya, ada buruh yang di PHK pada usia 40 tahun, otomatis harus menunggu kurang lebih sekitar 16 tahun untuk dapat JHT. Padahal sejatinya JHT itu adalah uang pekerja.

Menurutnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu penuh ketidakadilan dan merugikan buruh. Sangat kontras dengan aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Dalam aturan sebelumnya, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri atau di-PHK oleh perusahaan. Dimana JHT langsung dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu satu bulan," ujarnya.

Baca Juga: Pelatih PSIS Dragan Djukanovic Sebut Persib Tim Kuat Tapi Bukan untuk Ditakuti

Ia mengungkapkan, buruh di Bandung Barat sudah menandatangani petisi penolakan dan akan segera disampaikan ke DPRD. Tuntutan utamanya adalah menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dinilai menindas kaum baruh .

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah