Operasi Jaran Lodaya 2022: Polres Cimahi Amankan 30 Sepeda Motor dan Mobil

- 7 Maret 2022, 22:57 WIB
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersama Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas secara simbolis menyerahkan kendaraan curian yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, Senin (7/3).
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan bersama Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas secara simbolis menyerahkan kendaraan curian yang berhasil ditemukan kepada pemiliknya, Senin (7/3). /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/
GALAJABAR - Sebanyak 30 unit kendaraan roda dua dan empat  berhasil  diamankan jajaran Polres Cimahi selama Operasi Jaran Lodaya pada 17-26 Februari 2022 di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). 
 
30 unit kendaraan tersebut, terdiri dari 26 unit kendaraan roda dua dan 4 kendaraan roda empat. Semua kendaraan tersebut dikembalikan secara gratis kepada para pemiliknya, yang sudah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan. 
 
Bagi yang merasa kehilangan kendaraan juga bisa mengecek langsung ke Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, dengan membawa surat kelengkapan kendaraannya. 
 
 
Kendaraan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan dan Dandim 0609/Cimahi Letkol Inf Hary Novana Andriyas kepada pemiliknya di Mapolres Cimahi Jalan Amir Mahmud, Senin  7 Maret 2022.
 
"Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang sudah menemukan mobil Xenia saya yang hilang pada 29 November 2021 lalu, saat terparkir di kontrakan," ujar Safrudin kepada wartawan usai gelar perkara dan penyerahan simbolis kendaraan di Mapolres Cimahi.
 
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengungkapkan, total kendaraan yang berhasil diamankan jajarannya selama Operasi Jaran Lodaya 17-26 Februari 2022 di wilayah Kota Cimahi dan KBB total ada 30 unit. Terdiri dari 26 unit kendaraan roda dua, dan 4 kendaraan roda empat. 
 
 
"Semua barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka yang melakukan aksinya secara berkelompok, dan paling banyak di wilayah KBB, dengan total lokasi pencurian di 50 titik," sebutnya. 
 
Selain barang bukti kendaraan, pihaknya pun mengamankan sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Seperti kunci kontak palsu, kunci astag, mata astag, obeng, kunci leter T, dan satu buah tang.
 
Berdasarkan hasil interogasi, kebanyakan mereka sindikat dan orang lama spesialis pencurian kendaraan bermotor.
 
 
"Biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir bebas di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi. Mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkap Kapolres.***
 

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x